Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak lagi dapat membelinya di pengecer, melainkan hanya di pangkalan resmi Pertamina. Aturan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran, yaitu bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah pencatatan data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut Popmama.com merangkum ketentuan dan syarat beli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi secara lebih detail. Yuk Ma, disimak detailnya!
