Di Indonesia, ada dua sumber utama yang biasanya dipilih masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Dua sumber tersebut adalah PDAM dan air sumur tanah. Kalau Mama di rumah pakai air dari sumber mana, nih?
Jika Mama berniat ingin menggunakan air tanah, maka harus tahu peraturan terbarunya. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM dikabarkan telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai penggunaan air tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pada aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 itu disebutkan baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin mengenai penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Dengan demikian, sekarang sudah nggak bisa lagi ngebor sumur secara sembarangan untuk mendapatkan air.
Nah, informasi lebih lengkap mengenai kini pakai air tanah dari sumur wajib izin dulu ke Kementerian ESDM dapat dibaca melalui ulasan yang sudah Popmama.com siapkan secara detail berikut ini.
Yuk, disimak!
