Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengumumkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, dijadwalkan akan berlaku mulai 20 Juli 2022 mendatang.
Awalnya, PSE Lingkup Privat di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok, dan lainnya, wajib mendaftarkan diri paling lambat Mei 2021. Namun, Kominfo memperpanjang masa waktu pendaftaran hingga Desember 2021.
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE yang dilansir dari berbagai sumber.
