Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menganggap perlu adanya peningkatan sensitivitas hak anak bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan kasus anak korban kekerasan dan eksploitasi.
Hal ini terungkap pada saat pendampingan kasus pencabulan dan kekerasan anak kakak beradik berinisial RH (14) dan NH (15) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur di mana pelaku divonis bebas murni.
"Kami sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang memvonis bebas murni pelaku kekerasan seksual anak kakak beradik yang dilakukan oleh pamannya sendiri sejak 2015 dan menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Untuk itu kami menganggap APH perlu memiliki sensitivitas terhadap pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan anak," tegas Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Valentina Gintings saat melakukan advokasi di Kantor Pengadilan Negeri Tenggarong bersama Ketua Pengadilan, Didit Pambudi Widodo.
