Husein Ali Rafsanjani merupakan guru muda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Laki-laki berusia 27 tahun tersebut memutuskan mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) usai melaporkan kasus pungli (pungutan liar).
Kasus ini terjadi pada 2021 lalu ketika Husein harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Kota Bandung dan ia diminta membayar sejumlah uang dengan nominal yang cukup besar. Padahal, biaya tersebut sudah dianggarkan oleh pemerintah.
Soal pungutan yang tak wajar tersebut, Husein akhirnya melaporkan kasus tersebut melalui situs pengaduan lapor.go.id. Singkatnya, laporan tersebut tak berjalan lancar, justru ia mendapat intimidasi dari beberapa pihak.
Oleh karena itu, ia baru mengungkap kasus tersebut pada tahun 2023 ini melalui media sosial.
Dapat banyak atensi dari masyarakat, seperti ini kronologi guru Pangandaran mundur dari ASN usai kena pungli yang telah Popmama.com rangkum.
Disimak, yuk!
