X.com | Youtube.com/EAS Indonesia Concept
Kalau diperhatikan, sejak Rabu (21/8/2024) sore video dan foto tersebut memang sudah ramai digaungkan warganet bersamaan dengan ramainya tagar #KawalPutusanMK di media sosial X. Ternyata, bukan tanpa alasan warganet menggaungkan itu.
Usut punya usut, diunggahnya video dan foto berisi "Peringatan Darurat" adalah bentuk kekecewaan masyarakat di media sosial terhadap sistem politik di Indonesia saat ini.
Viralnya konten ini pun muncul setelah DPR dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon kepala daerah.
Sebelumnya, MK memang sudah ketok palu memutuskan untuk mengabulkan sebagian perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dikutip dari IDN Times, gugatan itu dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon.
Putusan itu mengubah syarat parpol dan gabungan parpol mengusung calon kepala daerah, dari awalnya berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) terakhir.
Dengan putusan itu, maka parpol tanpa kursi DPRD bisa mengusung kandidat kepala daerah asal memenuhi syarat minimal raihan suara.
Selain itu, ada pula putusan soal usia calon gubernur (cagub) minimal 30 tahun saat penetapan yang juga dianggap begitu krusial. Dua putusan inilah yang ingin dikawal masyarakat demi kebaikan Indonesia.