Laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan secara online. Hal ini dilakukan sejak 2014 silam.
Agar dapat melaporkan pajak melalui situs DJP Online, wajib pajak harus sudah memiliki akun DJP online. Untuk dapat memperoleh akun DJP Online, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Untuk mengisi formulir SPT, kamu harus memasukkan kode e-FIN. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Jika kamu melaporkan SPT untuk diri sendiri dan pasangan, kamu membutuhkan e-FINpribadi. Lalu, bagaimana jika kamu lupa kode e-FIN?
Jangan panik, Popmama.com merangkum mengenai tata cara pembuatan e-FIN, aktivasi hingga saat kamu lupa kodenya. Begini penjelasannya:
