Pada hari Jumat (6/1/2023) lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.
Penerbitan Surat Edaran ini sebagai upaya pencegahan terjadi kasus keracunan pangan karena nitrogen cair.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” ujar Dirjen Maxi.
Kemenkes meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang banyak dijual di pasaran pasca laporan kasus keracunan ciki ngebul yang dialami beberapa anak di Indonesia sejak pertengahan tahun 2022.
Berikut rangkuman Popmama.com terkait larangan penggunakan nitrogen cair pada jajanan oleh Kemenkes RI.
