Berdasarkan SE tambahan dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idul Fitri dikecualikan untuk kendaraan yang merupakan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Pelaku tersebut meliputi bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Meski begitu, pengecualian ini tetap harus mendapatkan izin tertentu, Ma. Jika, Mama ingin melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara menggunakan kendaraan umum selama bulan Ramadan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Itulah informasi mengenai syarat yang harus diketahui jika memiliki keperluan mendesak harus keluar kota. Semoga informasi di atas dapat membantu ya, Ma.