- Larangan salat dan tidak wajib mengqodhonya
"Apabila datang masa haidmu maka tinggalkanlah shalat"(HR. Bukhari) "kami pernah mengalami haid pada masa Rasulullah kemudian kami suci, maka, beliau memerintahkan kami mengqadha puasa dan tidak memerintahkan kami mengqadha shalat"(Sunan an-Nasa'i: IV:504) .
- Larangan berpuasa dan wajib mengqodhonya
"Kami pernah mengalami haid pada masa Rasulullah kemudian kami suci, maka, beliau memerintahkan kami mengqadha puasa dan tidak memerintahkan kami mengqadha shalat"(Sunan an-Nasa'i: IV:504) .
- Larangan Thawaf (mengelilingi ka'bah) Aisyah pernah mengalami haid ketika berhaji.
Kemudian Nabi saw. Bersabda kepadanya, "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka'bah hingga engkau suci."(HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211).
- Larangan berhubungan intim
Allah Ta'ala berfirman: Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, haid itu adalah suatu kotoran, "oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid."(QS. Al Baqarah: 222).
- Larangan bagi suami untuk menjatuhkan talak saat istri sedang haid
Cerai atau talak yang dilakukan dalam keadaan haid dianggap bid'ah, karena menyebabkan iddah perempuan menjadi panjang. Allah SWT berfirman: "Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) "iddahnya (yang wajar) serta hitunglah waktu iddah itu, serta bertaqwalah kepada Allah SWT.