SIKM di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Resmi Dihapus

Kini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM di bandara

22 Juli 2020

SIKM Bandara Soekarno-Hatta Halim Perdanakusuma Resmi Dihapus
idntimes.com

PT Angkasa Pura II (Persero) mengungkapkan, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).

Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta.

Berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya.

1. Wajib mengisi Health Alert Card (HAC)

1. Wajib mengisi Health Alert Card (HAC)
Pinterest/overstock.com

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid menjelaskan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujar Muhamad Wasid dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).

2. Pemeriksaan lebih sederhana

2. Pemeriksaan lebih sederhana
Unsplash/chuttersnap

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020.

Surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.

Ia menambahkan, secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.

Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

3. Membuat traveler lebih fleksibel

3. Membuat traveler lebih fleksibel
Freepik/tirachardz

Traveler kini cukup tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.

"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," jelas Wasid.

Nah, itu dia beberapa informasi mengenai SIKM yang dihapus. Mama jadi bisa lebih mudah berpergian bersama keluarga, nih.

Tapi, tetap jaga kesehatan dan kebersihan sesuai dengan protokol yang berlaku ya, Ma.

Baca juga: 

The Latest