Di zaman modern seperti sekarang ini, miliki asuransi merupakan salah satu cara yang optimal demi meminimalisasi risiko yang berujung pada kerugian.
Bagi umat muslim asuransi syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin miliki asuransi tanpa adanya riba.
Jenis asuransi ini merupakan produk asuransi yang menggunakan sistem pengelolaan berbasis syariat Islam karena menggunakan akad sosial.
Oleh karena itu, menurut para ulama hukum asuransi dalam Islam sudah halal menurut syariat Islam dan juga sudah ada pedoman asuransi syariah dari MUI, yakni Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2011.
Lantas, apa saja manfaat asuransi syariah? Berikut Popmama.com ulas di bawah ini.
