Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Freepik/4045
Freepik/4045

Pemerintah Indonesia menetapkan aturan pengurangan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) menjadi tiga hari. Peraturan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (KaSatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada 2 November 2021.

Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kasus dan situasi penanganan Covid-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi nasional. Seluruh WNI/WNA yang masuk ke Indonesia wajib menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina.

"Durasi karantina jadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan, dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).

Selengkapnya, Popmama.com sajikan informasi yang sudah dirangkum berikut ini.

1. Ini syarat karantina tiga hari dari luar negeri

Freepik/rawpixel.com

Berdasarkan SE KaSatgas Penanganan Covid-19 No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina tiga hari berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap (dosis 1 dan dosis 2).

Namun, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menambahkan, pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama lima hari.

"Lima hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh," ujar Wiku.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina, yaitu exit test pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari," ucap Wiku.

Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan internasional.

2. Perubahan masa karantina dari delapan hari hingga kini menjadi tiga hari

Pexels.com

Awalnya, pemerintah menetapkan masa karantina dari luar negeri selama delapan hari. Namun, seiring penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kemudian mengkaji pengurangan masa karantina menjadi lima hari.

Awal Oktober, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, membahas pengurangan masa karantina menjadi lima hari yang akhirnya direalisasikan pada 14 Oktober 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021. Kini, pada awal November pemerintah kembali mengurangi masa karantina menjadi tiga hari yang ditetapkan dalam aturan terbaru.

3. Apakah karantina tiga hari benar-benar aman?

Freepik/tirachardz

Ketua Satgas Penanganan Pandemi Covid-19 IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Profesor Zubairi Djoerban, menanggapi terkait kebijakan pemerintah yang mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.

Menurutnya, kebijakan karantina tiga hari merupakan pilihan. Di beberapa negara, seperti di Inggris, bahkan saat ini sudah tidak menerapkan karantina.

"Masuk Indonesia cukup karantina 3 hari? Ya ini merupakan pilihan. Masuk Inggris saja sudah tanpa karantina lagi. Keren ya. Tapi ada hampir 300 kematian dan 40 ribuan kasus baru per harinya saat ini. Bagaimana?" ujar Zubairi, dikutip dari akun Twitternya, @ProfesorZubairi.

Zubairi kemudian menjelaskan tujuan dari karantina itu sendiri. Ia mengatakan, tujuan karantina agar orang dari luar negeri tidak menjadi sumber penularan baru untuk warga Indonesia. Karantina juga sekaligus bertujuan melindungi yang bersangkutan.

"Kalau positif, ya mereka bisa dapatkan pengobatan yang seharusnya," ucap Zubairi.

Kenapa awalnya 14 hari, 8, 5, lalu menjadi hanya 3 hari? Menurutnya, perkembangan studi menunjukkan bahwa setelah 14 hari itu risiko penularan Covid-19 hanya 1-2 persen, yakni sangat rendah.

"Hari ke berapa penularan itu tinggi? Pada hari keempat. Makanya, saat kita menentukan 8 hari itu bagus. Waktu 5 hari juga masih sesuai dengan bukti ilmiah," terangnya.

"Tiga hari masa karantina ini belum saatnya? Kalau jadi prasyarat tunggal tentu akan banyak ilmuwan atau dokter yang keberatan. Tapi ini kan diperuntukkan kepada yang telah menerima dua kali dosis vaksin. Yang vaksinasi sekali itu masih 5 hari," sambung Zubairi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika timbul klaster dari pelancong luar negeri, maka kebijakan karantina harus dikembalikan menjadi lima hari atau delapan hari.

"Tapi sebaliknya, kalau dalam jangka panjang kebijakan 3 hari ini tidak memengaruhi lonjakan kasus, bahkan misalnya cenderung turun, ya suatu waktu bisa kita hilangkan saja karantina ini," paparnya.

Itulah informasi peraturan baru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang kini dikurangi menjadi tiga hari. 

Semoga tidak muncul lagi klaster baru Covid-19 di Indonesia. Jangan lupa, tetap terapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas sehari-hari, ya!

Editorial Team