Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan kasus kekerasan anak di Pontianak harus diupayakan diversi. Tagar #JusticeForAudrey seakan dipertanyakan mengingat para pelaku juga masih berusia di bawah umur. Mereka, 3 orang anak yang diduga sebagai anak pelaku kekerasan tentu juga berhak mendapat keadilan atas kasus yang sedang dihadapi.
Melansir laman Hukumonline, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Melalui diversi diharapkan dapat memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.
Menurut UU SPPA dalam menangani kasus anak dapat dilakukan pendekatan keadilan restoratif dan dilaksanakan melalui cara diversi. Proses peradilan terhadap anak harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena mereka adalah penerus bangsa yang diharapkan tumbuh berkualitas.
Inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, rasa memaafkan, tanggungjawab serta membuat perubahan yang semua itu merupakan pedoman bagi proses restorasi.
Sebelumnya Rita Pranawati, Wakil Ketua KPAI mengingatkan masyarakat untuk menahan diri dalam kasus kekerasan anak di Pontianak ini terhadap apa yang dialami AU, termasuk bagaimana bersikap di media sosial dan komentar untuk anak pelaku kekerasan.
Baca juga:
- Tak Tinggal Diam, KPAI Tetap Mengawasi Kasus Penganiayaan di Pontianak
- KPAI Mengimbau Masyarakat untuk Menahan Diri pada Kasus Kekerasan AU
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya.
