Larangan mengemudi sembari merokok kembali muncul ke permukaan setelah tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyambut baik aturan tersebut, terlebih sebenarnya larangan tersebut sudah ada sejak tahun 2009.
Terbitnya aturan tersebut, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penertiban terhadap pengguna jalan raya.
"Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," terang Djoko.
Ia menyoroti tanpa adanya peraturan baru tersebut, sebenarnya pihak berwenang sudah bisa melakukan penindakan.
"Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan adalah upaya untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.
Diharapkan ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan dapat membangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan di Indonesia.
Tak hanya Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu juga turut memberikan pernyataan terkait aturan tersebut.
"Sebenarnya aturan itu sudah ada di UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya untuk kendaraan bermotor roda dua tapi seluruh kendaraan bermotor, termasuk truk dan mobil," jelas Jusri.
Meski banyak yang menyikapinya secara positif, namun tak jarang pula masyarakat yang enggan mematuhinya.
Dibalik segala pro kontra aturan berkendara sambil merokok, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa dampak negatif merokok saat berkendara bersama anak.
