Fakta Terbaru Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan Masyarakat

Pemerintah akan Berantas hingga Tuntas!

16 Oktober 2021

Fakta Terbaru Pinjaman Online Ilegal Meresahkan Masyarakat
Freepik/tirachardz

Sorotan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dikemukakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menyebutkan sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol), di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.

Pinjaman online ilegal atau yang biasa disingkat sebagai pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman/pembiayaan yang dilakukan secara online, tapi tidak berbadan hukum dan sesuai aturan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pinjaman online ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang kamu dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat kamu terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru kamu malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.

Lalu, seperti apa fakta mengenai pinjaman onlilne ilegal yang meresahkan masyarakat? Popmama.com akan merangkum informasinya untuk kamu!

1. Berdasarkan arahan presiden, pinjol yang meresahkan harus dituntaskan

1. Berdasarkan arahan presiden, pinjol meresahkan harus dituntaskan
Instagram.com/jokowi

Sorotan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dikemukakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Oktober 2021. Presiden menyebutkan sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol).

Jokowi meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi perkembangan digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh secara sehat, dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.

OJK dan pelaku industri juga diminta menciptakan ekosistem keuangan digital yang memiliki kebijakan mitigasi risiko terhadap permasalahan hukum dan sosial untuk mencegah kerugian, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Polisi langsung meringkus beberapa perusahaan pinjol ilegal di Tangerang, Banten, Jakarta dan DI Yogyakarta. Hampir 100 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Editors' Pick

2. Polisi terus menyelidiki kasusnya

2. Polisi terus menyelidiki kasusnya
Freepik/creativeart

Saat ini, polisi terus melakukan peyelidikan terkait kasus peinjaman online yang tengah marak. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan penyelidikan kasus pinjaman "online" (pinjol) ilegal mempunyai karakter berbeda sehingga dalam pengungkapannya terkesan lambat.

"Fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjol ini mempunyai karakter tertentu sehingga pola penyelidikan harus dilakukan tepat dan benar," kata Helmy dalam konferensi pers pengungkapan sindikasi jaringan pinjol ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Helmy mengungkapkan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di daerah selama kurun waktu 2020 sampai 2021 sudah menerima 371 laporan polisi terkait pinjol ilegal.

Dari jumlah tersebut baru 91 perkara yang terungkap dan ada yang sudah dalam tahap persidangan sebanyak delapan kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan, katanya.

"Bareskrim Polri mem-'framing' pinjol itu secara utuh, mulai dari sms "blasting" sampai penagihan dan "desk collection". Tidak parsial melihat pinjam-meminjamnya saja, tapi utuh," ujarnya.

3. OJK akan berantas pinjol ilegal

3. OJK akan berantas pinjol ilegal
FOTO/iStockphoto

Ketua Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso berjanji akan terus memberantas layanan pinjaman online (pinjol) ilegal ke seluruh wilayah Tanah Air.

Wimboh Santoso, dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah dan akan terus bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar.

“Ke depan, senantiasa akan terus kami lakukan seluruh wilayah Indonesia, edukasi kepada seluruh masyarakat dan memberantas produk-produk yang ilegal,” katanya.

Menurut dia, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI, Kemkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal.

Ia menyarankan masyarakat yang ingin mendapat fasilitas pendanaan dari pinjol atau layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech), agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.

4. Cari pinjol resmi

4. Cari pinjol resmi
Pexels/anna-nekrashevich

OJK bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan efektvitas dan perbaikan layanan dari pinjol legal atau resmi Saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

Seluruh pinjol legal tersebut harus tergabung dalam asosiasi fintech atau layanan finansial berbasis teknologi.

“Dan ini dalam asosiasi bicara bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, tepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ujar dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk hanya bekerja sama dengan pinjol legal dan terdaftar. Daftar pinjol legal itu, ujarnya, bisa dilihat di situs resmi OJK.

Sedangkan untuk penindakan pinjol yang tidak terdaftar, akan ada sanksi yang memberikan efek jera, termasuk hukuman.

Jangan tergiur dengan pesan singkat mengenai pinjaman online dengan syarat mudah dan dana cair cepat. Hal tersebut yang membuat banyak orang terbuai pinjol ilegal.

Baca Juga:

The Latest