Syarat Lengkap Salat Jumat di Masa Pandemi Covid-19

Tetap beribadah meski di tengah keterbatasan

30 Juli 2021

Syarat Lengkap Salat Jumat Masa Pandemi Covid-19
Pexels/Gabby K

Kemunculan virus corona sejak akhir 2019 silam membuat kehidupan masyarakat berubah. Salah satunya, mengenai kegiatan keagamaan.

Jika sebelum pandemi Covid-19, masyarakat bisa bebas melakukan berbagai macam kegiatan kini jadi terbatas. Misalnya, salat berjamaah.

Khawatir salat berjamaah bisa menyebabkan munculnya klaster Covid-19, kegiatan ini pun terbatas. Lalu, bagaimana dengan Salat Jumat yang memang harus dilakukan berjamaah?

Popmama.com akan merangkum informasinya untuk kamu yang dirangkum dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

1. Boleh ditunda

1. Boleh ditunda
Pixabay/31774

MUI meminta aktivitas ibadah di masjid, mushala, tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya untuk sementara dihentikan, demi menekan laju penyebaran wabah Covid-19.

Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19.

Permintaan ini tertuang dalam Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021.

Hal ini sebagai respons atas pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 menyikapi perkembangan Covid-19 terakhir di Indonesia yang kembali mengganas. Meski PPKM Darurat ditarik, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Editors' Pick

2. Jika zona hijau hingga oranye boleh diadakan

2. Jika zona hijau hingga oranye boleh diadakan
Pexels/Michael Burrows

Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Corona Virus Disease 19 termasuk yang di dalamnya mengenai di perbolehkannya pelaksanaan Salat Jumat.

MUI meminta penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya boleh untuk warga setempat. Ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya rantai penularan Covid-19.

3. Menjaga jarak

3. Menjaga jarak
Pexels/Talha R

Pemerintah dan ulama ini berdasarkan arahan Satgas Covid-19 mengatur pelaksanaan salat jumat, dengan menjaga jarak. Saf-saf salat harus direnggangkan.

Karpet-karpet yang biasa dijadikan alas salat digulung tidak digunakna sementara waktu, keramik yang secara berkala dibersihkan dengan disinsfektan. Tempat duduk masing-masing jama’ah ditandai dengan lakban yang ditempelkan di lantai masjid setiap 1 meter atau 1,5 meter.

4. Menggunakan protokol kesehatan yang ketat

4. Menggunakan protokol kesehatan ketat
Pixabay/Hans

Pelaksanaan Salat Jumat dengan menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain menerapakan physical distancing, jemaah juga harus menggunakan masker.

Apalagi di tengah menyebaran varian Delta, masyarakat harus memakai masker ganda. Selain itu, disarankan untuk bersuci terlebih dahulu dari rumah masing-masing. 

5. Bacaan surat pendek

5. Bacaan surat pendek
Freepik/rawpixel.com

Berdasarkan Fatwa MUI, selama pandemi Covid-19 pelaksanaan salat jumat dipersingkat. Jika sebelumnya ada ceramah, disarankan untuk menghilangkan bagian tersebut.

Jika tetap ada ceramah, lebih baik membahasnya secara singkat. Atau menggunakannya untuk edukasi mengenai Covid-19.

Dalam bacaan surat juga disarankan menggunakan surat pendek. Hal itu dilakukan untuk mengurangi waktu agar lebih singkat.

Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Baca juga:

The Latest