Polisi mulai menggodok aturan baru bagi pengendara mobil yang melintas di jalan tol. Pengendara mobil yang melintas dengan kecepatan 120 km/jam akan dikenai sanksi tilang per 1 April 2022.
Aturan tersebut bakal diterapkan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Speed kamera tersebut berfungsi untuk merekam kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tol.
Kali ini Popmama.com merangkum serba-serbi aturan terbaru bagi pengendara mobil yang melintas di jalan tol.
