Banyak PSE Belum Mendaftar, Kominfo Beri Tenggat Waktu

PSE belum mendaftar karena tersandung masalah birokrasi

28 Juni 2022

Banyak PSE Belum Mendaftar, Kominfo Beri Tenggat Waktu
IDN Times/Dini Suciatiningrum

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengadakan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar di Indonesia.

Menurut Semuel, banyak anggota PSE yang belum mendaftar karena tersandung masalah birokrasi. Namun, hal tersebut tak bisa dijadikan alasan.

“Ini kita perlu penjelasan dari mereka, mereka bilang ada di birokrasi, tidak ada alasan. Kita ingatkan dari 2020 bahwa akan ada rezim pendaftaran, bukan perizinan, jadi itu artinya tidak ada kesulitan bagi mereka," ujarnya melalui keterangan pers di kantor Kemenkominfo, Senin (27/6/2022).

Terkait dengan banyaknya PSE yang belum mendaftarkan diri, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta dari Kemenkominfo mengenai masalah tersebut.

1. PSE yang tidak terdaftar dianggap ilegal

1. PSE tidak terdaftar dianggap ilegal
Freepik/freepik

Semuel menjelaskan jika pihak PSE wajib mematuhi regulasi berdasarkan peraturan yang berlaku di negara mereka berbisnis, tak terkecuali di Indonesia.

“Untuk mengingatkan kembali dan menekankan bahwa perlunya mendaftarkan kembali PSE yang beroperasi di Indonesia dan tengatnya adalah tanggal 20 Juli,” ujarnya.

Menurutnya, registrasi PSE sudah diamanatkan melalui Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Apabila PSE tidak mendaftar sampai tenggat waktu (20 Juli), maka mereka PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat,” ungkapnya.

Editors' Pick

2. Terdapat 4.634 PSE yang sudah terdaftar

2. Terdapat 4.634 PSE sudah terdaftar
Freepik

Lanjut Semuel, saat ini sudah ada 4.634 PSE yang terdaftar, dengan 4.559 di antaranya merupakan PSE domestik.

“Seperti Gojek, OVO, Traveloka, Buka Lapak dan lain sebagainya,” terangnya.

Kemudian ada 75 PSE asing sudah terdaftar, seperti Tiktok, Spotify dan lain sebagainya. Kemudian ada 2.569 PSE belum memperbaharui data-datanya atau mendaftar ulang.

“PSE yang belum lakukan pendaftaran segera lakukan seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lainnya. Pendaftaran dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang sudah disiapkan, jadi tidak susah,” kata Semuel.

3. Aturan ini sudah berlangsung sejak 2020

3. Aturan ini sudah berlangsung sejak 2020
Pixabay/LoboStudioHamburg

Menurut Kemenkominfo, masyarakat ingin menggunakan PSE yang telah terdaftar. Namun, kealpaan pendaftaran akan diblokir.

Aturan ini telah berlangsung sejak 2020. Pemblokiran oleh pihaknya bisa langsung dilakukan dengan cepat.

“Jadi termasuk tindakan tegas yang kita lakukan, jadi kita ingin membuat para penyelenggara di level yang lebih tinggi untuk memberikan aprovel untuk melakukan pendaftaran,” tambah Semuel.

4. Manfaat PSE daftarkan diri

4. Manfaat PSE daftarkan diri
Freepik/tirachardz

PSE yang sudah mendaftarkan diri akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan PSE. Masyarakat akan terlindungi dari tindak kejahatan PSE ilegal, seperti pinjaman online tak resmi.

Selain itu, bagi PSE sendiri, merupakan bentuk kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai pangsa pasarnya. Sehingga, PSE terdaftar sebagai aplikasi resmi oleh pemerintah.

Kita tunggu saja kabar terbaru perihal PSE yang belum mendaftar ini, ya. 

Baca juga:

The Latest