BPOM Temukan 8 Obat Mengandung EG-DEG Melebihi Batas Aman

Perusahaan farmasi terancam hukuman pidana

3 November 2022

BPOM Temukan 8 Obat Mengandung EG-DEG Melebihi Batas Aman
Freepik/user18526052

Sejumlah obat sirup yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut misterius telah diamankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terbaru, BPOM kembali merilis delapan obat sirup yang mengandung bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melewati batas aman.

Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan lima obat sirup yang terkena sanksi. Tiga obat lain yang diproduksi PT Afi Farma akan diumumkan pada pekan ini.

"Terdapat tiga produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan pers, Selasa (2/11/2022).

Terkait dengan penambahan daftar obat sirup yang berbahaya dan tercemar, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi lainnya.

1. BPOM temukan tiga perusahaan farmasi yang gunakan EG dan DEG

1. BPOM temukan tiga perusahaan farmasi gunakan EG DEG
Pexels/cottonbro

Sebanyak tiga perusahaan farmasi dilaporkan menggunakan bahan baku berbahaya berbahan pelarut propilen glikol yang mengandung EG dan DEG.

BPOM melakukan penelusuran terhadap PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama dan menemukan penggunaan bahan glikol melebihi batas aman.

"Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi," bebernya.

2. Ada 8 obat yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM

2. Ada 8 obat dinyatakan berbahaya oleh BPOM
Pexels/cottonbro

Usai melakukan penelusuran, BPOM rilis delapan obat yang diduga berbahaya dan penggunaan EG dan DEG melewati ambang batas, di antaranya:

  1. Vipcol Sirup (PT Afi Farma Pharmaceutical Industries)
  2. Paracetamol Drops (PT Afi Farma Pharmaceutical Industries)
  3. Paracetamol Sirup Peppermint (PT Afi Farma Pharmaceutical Industries)
  4. Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries)
  5. Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries)
  6. Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries)
  7. Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1,kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Konimex)
  8. Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Yarindo Farmatama).

3. Perusahaan yang disanksi mengandung unsur pidana

3. Perusahaan disanksi mengandung unsur pidana
Freepik/wirestock

Penny mengatakan bahwa pihaknya bersama Bareskrim Polri telah melacak para saksi dari perusahaan di Indonesia yang diduga menjadi distributor bahan pelarut dari Do Chemical Thailand.

Penny menduga ada unsur pidana dalam pembuatan obat yang tidak memenuhi standar sesuai UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Alhasil, perusahaan diancam dengan pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Itulah beberapa informasi mengenai daftar delapan obat yang dirilis BPOM mengandung EG dan DEG melebihi batas aman.

Baca juga:

The Latest