Imbas Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik

Kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat jenis propeller

8 Agustus 2022

Imbas Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik
Pexels/Anugrah Lohiya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif tiket pesawat. Kemenhub mengizinkan maskapai penerbangan jenis jet menaikkan harga tiket sebesar 15 persen.

Hal tersebut dilakukan setelah Kemenhub melakukan evaluasi terkait adanya kenaikan harga bahan bakar pesawat (Avtur).

Nah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta tentang kenaikan harga tiket pesawat yang diakibatkan melonjaknya harga bahan bakar pesawat (Avtur).

1. Kebijakan mulai berlaku 4 Agustus 2022

1. Kebijakan mulai berlaku 4 Agustus 2022
Freepik/jcomp

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam beleid tersebut, maskapai penerbangan dapat menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

Kebijakan yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 diharapkan bisa menjadi pedoman bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif tiket yang ditawarkan.

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunan Nur Isnin Istiartono, Minggu (7/8/2022).

Editors' Pick

2. Kenaikan tiket bersifat pilihan bagi maskapai

2. Kenaikan tiket bersifat pilihan bagi maskapai
Freepik

Meski begitu, Nur Isnin menyatakan kebijakan tersebut bersifat pilihan bagi maskapai penerbangan. Kemenhub akan selalu mengevaluasi kenaikan biaya tambahan setiap tiga bulan.

Nur Isnin juga mengimbau kepada pihak maskapai penerbangan dengan rute berjadwal dalam negeri untuk memberikan tarif yang lebih terjangaku bagi masyarakat. Dengan begitu, konektivitas antar wilayah Indonesia bisa tetap terjaga.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," katanya.

3. Tidak akan memengaruhi sektor pariwisata

3. Tidak akan memengaruhi sektor pariwisata
Freepik/mego-studio

Menurut Ekonom dan Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, kenaikan harga tiket pesawat tidak akan memengaruhi sektor pariwisata.

Meski terjadi kenaikan tarif pesawat, wisatawan tetap akan menggunakan jasa penerbangan. Hal ini didorong dengan wabah Covid-19 yang sempat membatasi mobilitas.

“Dan saya kira ini masih akan berlanjut, selama tidak ada pembatasan mobilitas pada masyarakat. Misalnya dengan syarat wajib PCR untuk perjalanan pesawat terbang, maka kenaikan harga tiket pesawat tidak akan menghalangi minat masyarakat untuk berwisata,” ujar Piter, Minggu (7/8/2022).

4. Terjadi kenaikan lima persen dari kebijakan sebelumnya

4. Terjadi kenaikan lima persen dari kebijakan sebelumnya
Pexels/Nur Andi Ravsanjani

Sebelumnya, penerapan biaya tambahan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Biaya tambahan dalam beleid tersebut, yaitu maksimal 10 persen dari tarif batas atas bagi pesawat jet. Sedangkan, untuk jenis pesawat propeller maksimal 20 persen.

Nah, itulah beberapa informasi mengenai kenaikan harga tiket yang diizinkan oleh Kemenhub. Kita tunggu saja informasi terbarunya, ya. 

Baca juga:

The Latest