Pembayaran dengan Uang Elektronik Kena PPN 11 Persen, Begini Hitungnya

Transaksi dengan uang elektronik banyak manfaatnya, lho

21 April 2022

Pembayaran Uang Elektronik Kena PPN 11 Persen, Begini Hitungnya
Pexels/Pixabay

Teknik pembayaran saat ini sudah sangat canggih. Uang elektronik sudah bukan lagi berbentuk fisik seperti biasanya. Pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan uang elektronik tanpa perlu mengeluarkan uang tunai.

Namun, pernahkah terpikir apakah uang elektronik dikenai pajak?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, saldo uang elektronik tidak dikenai pajak pertambahan nilai, karena bukan termasuk barang kena pajak.

Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam peraturan tersebut, uang di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Mengenai pajak transaksi uang elektronik, Popmama.com telah merangkumnya dari berbagai sumber.

Yuk, disimak fakta-faktanya sebagai sebuah pengetahuan baru! 

1. Pembayaran dengan uang elektronik tetap dikenai pajak

1. Pembayaran uang elektronik tetap dikenai pajak
Pexels/Karolina Grabowska

Meskipun saldo uang elektronik bukan barang kena pajak, namun layanan transaksinya tetap dikenai pajak.

Hal ini tertuang pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku mulai 1 April 2022 dengan besaran PPN adalah 11 persen.

Uang yang tersimpan di e-wallet tidak dikenai pajak. PPN 11 persen akan terhitung dari biaya layanan yang muncul dari transaksi tersebut.

2. Mekanisme penghitungan PPN uang elektronik

2. Mekanisme penghitungan PPN uang elektronik
Pexels/Ivan Samkov

Setiap transaksi melalu digital, selalu ada biaya layanan yang menyertai. Biaya layanan inilah yang dikenai PPN 11 persen.

Misalnya, Mama belanja sebesar Rp600.000 menggunakan uang elektronik. Lalu, terdapat biaya layanan sebesar Rp5.000.

Kemudian, biaya layanan Rp5.000 dikali dengan PPN 11 persen, yaitu Rp550. Kamu harus membayar sebesar Rp605.550 setelah dikenai PPN 11 persen.

Jadi, PPN bukan dihitung dari nominal uang yang dibayarkan, tetapi dihitung dari biaya layanan yang terdapat di dalam transaksi.

3. Pembayaran dengan uang elektronik dinilai praktis

3. Pembayaran uang elektronik dinilai praktis
Pexels/Kampus Production

Pembayaran menggunakan uang elektronik tentu memiliki banyak sekali manfaatnya. Salah satunya tidak perlu membawa uang tunai.

Membawa banyak uang tunai sangat merepotkan. Hal ini akan membuat dompetmu terlihat tebal dan khawatir menjadi incaran orang-orang jahat.

Sebaliknya, pembayaran menggunakan uang elektronik dirasa lebih aman dan efisien. Dikarenakan hanya cukup bayar melalui aplikasi di smartphone atau menggunakan kartu uang elektronik.

Itulah beberapa informasi mengenai transaksi uang elektronik. PPN hanya dikenai dari biaya layanan yang muncul, bukan dari nominal belanjanya.

Semoga tidak khawatir lagi bertransaksi dengan uang elektronik, ya.

Baca juga:

The Latest