Pengurus Ponpes di Subang Perkosa Santriwati Sebanyak 10 Kali

Pelaku diakui korban telah melakukan perbuatan tersebut 10 kali dalam setahun terakhir

23 Juni 2022

Pengurus Ponpes Subang Perkosa Santriwati Sebanyak 10 Kali
Freepik/KamranAydinov

Perbuatan asusila kembali terjadi di ranah pendidikan. Pengurus pondok pesantren di wilayah Kalijati, Subang, Jawa Barat melakukan pemerkosaan kepada salah satu santrinya yang di bawah umur.

Kejadian pemerkosaan itu diketahui setelah korban menulis pengalaman mengerikan tersebut pada sebuah kertas. Tulisannya ditemukan sendiri oleh sang Mama. Orangtua korban langsung melapor ke pihak kepolisian atas kasus pemerkosaan terhadap anaknya.

Kepala Polisi Resor Subang Ajun Komisaris Sumarni menyebut, inisial pelaku ialah DAN (45 tahun) yang juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Sumarni, Kamis (23/6/2022).

Terkait dengan penangkapan pengurus pondok pesantren akibat memerkosa santriwatinya, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya dari berbagai sumber.

1. Orangtua korban mengetahui dari tulisan anaknya

1. Orangtua korban mengetahui dari tulisan anaknya
Unsplash/Aaron Burden

Diakui korban, pelaku telah memerkosa sebanyak 10 kali dalam satu tahun terakhir.

Korban yang masih berusia 15 tahun itu menuangkan pengalaman pahitnya dalam sebuah kertas.

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya,"  ujar Sumarni.

Editors' Pick

2. Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru dari korban

2. Pelaku memanfaatkan status sebagai guru dari korban
Freepik/User6431345

Setelah menyelidiki kasus tersebut, polisi akhirnya tahu jika pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru dari korban untuk melancarkan aksinya.

"Anggap saja ini suatu proses pelajaran, terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban," kata Sumarni yang mengutip pengakuan dari korban.

3. Korban trauma akibat perlakuan sang guru

3. Korban trauma akibat perlakuan sang guru
Freepik/Jiboom

Sumarni mengatakan bahwa korban masih merasa trauma hingga harus memerlukan bantuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Subang. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut nasib korban untuk melanjutkan sekolahnya.

“Hal ini tentu harus menjadi pelajaran untuk masyarakat khususnya orangtua agar lebih menjaga anaknya. Selain itu, menjadi evaluasi untuk dunia pendidikan,” ucap Sumarni.

4. Pelaku terancam hukuman 5-15 tahun penjara

4. Pelaku terancam hukuman 5-15 tahun penjara
Freepik/Jakkapan21

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal 41 ayat 1 junto pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang 17 tahun 2016.

Hukuman yang diberikan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Pihak korban ingin pelaku mendapat hukuman maksimal.

Ranah pendidikan sudah seharusnya terbebas dari berbagai tindak kekerasan. Anak-anak harus mendapatkan pendidikan yang nyaman dan aman di lingkungan sekolahnya.

Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali ke depannya, ya.

Baca juga:

The Latest