Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rugikan Rp 35 M, Polisi Ancam Jemput Paksa

Kedua pelaku dua kali mangkir dari panggilan polisi

6 Juni 2023

Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rugikan Rp 35 M, Polisi Ancam Jemput Paksa
telefonguru.hu

Masyarakat dikejutkan dengan viralnya penipuan penjualan iPhone yang dilakukan oleh 'Si Kembar' bernama Rihana dan Rihani. Alhasil, korban mengalami kerugian senilai Rp 35 miliar.

Aksi yang dilancarkan 'Si Kembar' itu rupanya telah memakan banyak korban. Namun, pihak kepolisian belum memberikan jumlah lebih rinci dan akan terus melakukan penyelidikan.

"Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan, akan kami update lagi perkembangannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus pada Senin (5/6/2023).

Terkait dengan viralnya kasus penipuan iPhone yang dilakukan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani, berikut ini Popmama.com akan membahas beberapa informasi lainnya.

1. Salah satu korban tergiur harga promo yang ditawarkan 'Si Kembar'

1. Salah satu korban tergiur harga promo ditawarkan 'Si Kembar'
Pexels/Tuurt

Melansir dari IDN Times, salah satu korban bernama Vicky Fachreza menceritakan nasib sial yang dialami oleh dirinya.

Kejadian itu bermula saat dirinya membeli satu unit iPhone kepada 'Si Kembar' pada 2021 lalu. Secara pre order (PO), Vicky membeli iPhone tersebut untuk sang istri.

Usai pembelian pertama lancar, Vicky dan istrinya berniat menjadi reseller 'Si Kembar' karena merasa sang pelaku selalu menawarkan harga promo dan garansi resmi.

Editors' Pick

2. Pesanan tak lancar, total kerugian capai Rp 35 miliar saat korban berkumpul

2. Pesanan tak lancar, total kerugian capai Rp 35 miliar saat korban berkumpul
Pexels/Nanadua11

Dalam rentang Juni 2021 hingga Oktober 2021, pesanan yang diminta Vicky berjalan lancar. Rupanya, praktik transaksi itu menemui hambatan setelahnya.

Mulai November 2021 hingga Maret 2022, pesanan senilai Rp 5,8 miliar tak kunjung diterima Vicky. Bahkan, korban lainnya juga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 M," ucapnya.

Total kerugian tersebut ia ketahui saat 'Si Kembar' mengumpulkan seluruh korban pada April 2022 lalu.

"Di luar nominal kerugian saya dan istri, ada yang mencapai kerugian mulai dari ratusan juta, Rp 4,6 miliar, Rp 2,5 miliar, Rp 9 miliar, Rp 5 miliar, dan angka fantastis lainnya," jelas Vicky.

3. Kedua pelaku menipu korban saat janji akan mengembalikan dana

3. Kedua pelaku menipu korban saat janji akan mengembalikan dana
Pexels/Cottonbro Studio

Setelah mengumpulkan para korban, 'Si Kembar' berjanji akan mengembalikan pesanan sesuai dengan nominal masing-masing pada 30 Mei 2022.

Sayangnya, kedua pelaku itu gagal memenuhi janjinya untuk mengembalikan dana pada tanggal yang ditentukan. Dana para korban juga urung dikembalikan hingga hari ini.

4. Kasus penipuan oleh 'Si Kembar' naik ke tahap penyidikan

4. Kasus penipuan oleh 'Si Kembar' naik ke tahap penyidikan
Freepik/wirestock

Setelah para korban merasa ditipu oleh kedua pelaku, akhirnya mereka melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi sesuai domisili masing-masing.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi Hendrata, mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Iya (kasus penipuan iPhone oleh 'Si Kembar') sudah tahap sidik (penyidikan)," tuturnya.

5. Dua kali mangkir, pelaku diancam akan dijemput paksa

5. Dua kali mangkir, pelaku diancam akan dijemput paksa
Pixabay/4711018

Yosi mengatakan 'Si Kembar' telah dua kali dipanggil oleh pihak penyidik. Namun, mereka tidak hadir dalam pemanggilan itu.

Usai dua kali tidak hadir dalam pemanggilan, pihaknya akan melakukan pengejaran dan penjemputan paksa terhadap kedua pelaku.

"Diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadannnya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa (diperiksa)," terangnya.

Jadi, seperti itu awal kejadian 'Si Kembar' melakukan penipuan hingga total kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar. Semoga kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan tak terulang lagi di masa mendatang.

Baca juga:

The Latest