The East Tower Disita Satgas BLBI, Total Aset Senilai Rp 786 Miliar
Penyitaan The East Tower dilakukan untuk mengembalikan dana BLBI
25 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gedung The East Tower yang berlokasi di Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dilaporkan telah disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada Senin (24/7/2023).
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset pemerintah dari obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," tutur Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (25/7/2023).
Mengenai penyitaan gedung The East Tower oleh tim satgas BLBI, kali ini Popmama.com akan merangkum sejumlah informasi penting lainnya.
1. Satgas BLBI sita aset senilai Rp 786 miliar
Lebih lanjut, Rionald mengungkap penyitaan ini didasari lewat Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.
Satgas BLBI menyita aset atas nama PT Gentamulia Infra seluas 8.247 m2 sesuai dengan SHGB No. 01333/Kuningan Timur.
"Berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2, dengan estimasi nilai Rp 786 miliar," kata Rionald.
Editors' Pick
2. Penyitaan tidak dilakukan terhadap aset selain milik PT Gentamulia Infra
Walau begitu, penyitaan tidak dilakukan terhadap aset rumah susun selain milik PT Gentamulia Infra, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2," bunyi keterangan tersebut.