Penolak Bisa Kena Sanksi, Ini Isi Perpres Jokowi tentang Vaksinasi

Sanksi yang diberikan berupa denda hingga diberhentikan pemberian bansos

15 Februari 2021

Penolak Bisa Kena Sanksi, Ini Isi Perpres Jokowi tentang Vaksinasi
Pexels/Nataliya Vaitkevich

Program vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak Januari 2021 lalu. Vaksinasi tersebut bertujuan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dan agar masyarakat memiliki kekebalan tubuh dalam melawan virus ini.

Vaksinasi Covid-19 bersifat wajib bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah sudah menyiapkan peraturan berisi sanksi bagi masyarakat yang menolak diberikan suntik vaksin.

Presiden Joko Widodo memberitahukan bahwa adanya perubahan peraturan mengenai vaksinasi Covid-19. Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.

Perubahan ini telah ditandatangani pada 9 Februari 2021 dengan berisi perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru di dalam beberapa pasal.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum mengenai isi perubahan peraturan presiden.

1. Penambahan pasal pada peraturan presiden, sanksi penolak vaksin jadi sorotan

1. Penambahan pasal peraturan presiden, sanksi penolak vaksin jadi sorotan
Instagram.com/jokowi

Pada perubahan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 terdapat satu pasal yang ditambahan, yaitu Pasal 13A dan Pasal 13B. Perlu Mama ketahui bahwa di dalam Perpres sebelumnya, kedua pasal tersebut terdapat diantara Pasal 13 dan 14.

Pasal 13A berisi tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanski bagi yang menolak. Sedangkan, Pasal 13B mengenai sanksi lanjutan untuk masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pasal 13A

  1. Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
  2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.
  3. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
  4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda
  5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Editors' Pick

2. Adanya kompensasi untuk penerima vaksinasi Covid-19

2. Ada kompensasi penerima vaksinasi Covid-19
Pexels/Nataliya Vaitkevich

Pemerintah memberikan kompensasi bagi penerima vaksinasi Covid-19 yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik. Aturan mengenai kompensasi tersebut tertuang dalam Pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2001.

Pasal 15B

  1. Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
  2. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

3. Penanggungan biaya medis untuk penerima vaksinasi Covid-19

3. Penanggungan biaya medis penerima vaksinasi Covid-19
Pixabay/pearson0612

Tak hanya kompensasi, pemerintah juga akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan medis bagi masyarakat penerima vaksinasi Covid-19 apabila terjadi kejadian ikutan setelah suntik. Ketentuan biaya medis tersebut tertuang dalam Pasal 15A Ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang berisi:

Terhadap kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional.
  2. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

4. Pelaksanaan pengadaan vaksinasi Covid-19

4. Pelaksanaan pengadaan vaksinasi Covid-19
Pexels/cottonbro

Pada Pasal 4 Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terdapat peraturan mengenai pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 yang berisi:

  1. Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui: penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
  2. Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID- 19 dan kerjasama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19.

Selain itu, pada perubahan Perpres ini terdapat penjelasan mengenai penunjukkan langsung badan usaha penyedia. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 yang berisi:

  1. Penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
  2. Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-I9 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
  3. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

5. Daerah PPKM menjadi prioritas pemberian vaksinasi Covid-19

5. Daerah PPKM menjadi prioritas pemberian vaksinasi Covid-19
sciencenewsforstudents.org

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memberitahukan bahwa tujuh provinsi yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro menjadi prioritas pemberian vaksinasi Covid-19.

Tujuh provinsi yang melaksanakan PPKM, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Namun, pemberian vaksinasi Covid-19 tidak secara menyeluruh, hanya dilakukan melalui pendekatan klaster, yaitu dengan melihat kota/kabupaten yang paling berisiko terkena virus ini di setiap tujuh provinsi.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan bahwa masyarakat umum akan diberikan vaksin Covid-19 mulai April 2021 dan akan memprioritaskan wilayah yang rentan adanya penularan virus ini.

Itulah beberapa informasi mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Jika pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum dimulai, jangan sampai menolak ya, Ma. Perlu diingat bahwa vaksin ini sangat penting bagi kekebalan tubuh untuk melawan Covid-19.

Baca juga:

The Latest