Kemensos: Tidak Ada Santunan Bagi Keluarga Korban Covid-19

Santunan ahli waris diberhentikan karena tidak ada anggaran

23 Februari 2021

Kemensos Tidak Ada Santunan Bagi Keluarga Korban Covid-19
kemensos.go.id

Pandemi Covid-19 masih melanda negara Indonesia. Kementerian Sosial sempat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19 sebesar Rp 15 juta pada tahun 2020.

Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menghentikan pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19. Sehingga, ahli waris tidak akan mendapatkan dana santunan sebesar Rp 15 juta.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang telah ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai pemberhentian dana santunan bagi keluarga korban Covid-19.

1. Tidak ada anggaran santunan bagi keluarga korban Covid-19

1. Tidak ada anggaran santunan bagi keluarga korban Covid-19
IDN Times/Wira Sanjiwani

Kementerian Sosial (Kemensos) memberitahukan bahwa pemberian dana santunan bagi keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19 diberhentikan karena tidak ada lagi anggaran untuk tahun 2021.

Penjelasan ini terdapat pada poin pertama di dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang berisi:

Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

2. Kepala dinas provinsi diminta untuk menyampaikan perihal pemberhentian santunan

2. Kepala dinas provinsi diminta menyampaikan perihal pemberhentian santunan
Freepik/serdjophoto

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti meminta Kepala Dinas Sosial untuk menyampaikan perihal penghentian santunan kepada Kepaa Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Penjelasan ini terdapat pada poin kedua di dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang berisi:

Oleh karenanya berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI.

3. Respons Kepala Humas Kemensos perihal surat edaran penghentian pemberian santunan

3. Respons Kepala Humas Kemensos perihal surat edaran penghentian pemberian santunan
IDN Times/Lia Hutasoit

Sampai saat ini Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti belum mengkonfirmasi terkait surat edaran penghentian pemberian santunan.

Kepala Publikasi dan Pemberitaan Kementerian Sosial, Herman Koswara membenarkan adanya surat edaran mengenai penghentian pemberian santunan bagi keluarga korban akibat Covid-19.

“Iya benar,” ungkap Herman Koswara.

Itulah beberapa informasi mengenai penghentian pemberian santunan bagi keluarga korban Covid-19. Semoga di tahun 2021 ini ada anggaran santunan dan kasus positif Covid-19 semakin menurun ya, Ma.

Baca juga:

The Latest