Tes Genose C19 Menjadi Salah Satu Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Satgas Covid-19 telah mengizinkan tes Genose C19 menjadi syarat naik KA jarak jauh

27 Januari 2021

Tes Genose C19 Menjadi Salah Satu Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Freepik/onlyyouqj

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang yang hendak naik kereta api jarak jauh.

Aturan ini sudah berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dengan mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan dari tes Genose C19, rapid test antigen, atau swab PCR.

VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan baru ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemi Covid-19.

Jika Mama ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan baru naik KA jarak jauh, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.

1. Aturan mengenai surat keterangan hasil negatif Covid-19

1. Aturan mengenai surat keterangan hasil negatif Covid-19
Freepik/anyaivanova

Saat melakukan pemeriksaan tes Genose C19, rapid test antigen, atau swab PCR diharuskan dalam jangka waktu maksimal 3x24 jam sebelum melakukan bepergian menggunakan kereta api jarak jauh. Aturan tersebut tidak diwajibkan dilakukan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

Layanan pemeriksaan dengan tes Genose C19 di beberapa stasiun akan tersedia mulai 5 Februari 2021. Saat ini, layanan pemeriksaan tersebut sedang dipersiapkan oleh pihak KAI bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Ketika layanan pemeriksaan tes Genose C19 sudah dimulai, tahap awal akan tersedia di dua stasiun, yaitu Stasiun Gambir dan Yogyakarta.

Editors' Pick

2. Pihak KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen

2. Pihak KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen
Freepik/vichie81

Penumpang yang ingin naik kereta api jarak jauh dan melakukan rapid test antigen diwajibkan untuk menyiapkan tiket atau kode booking yang telah dibayarkan secara lunas, serta menunjukkan kartu identitas yang asli. Perlu Mama ketahui bahwa KAI menyediakan layanan rapid test antigen dengan harga Rp. 105 ribu pada 46 stasiun.

Stasiun yang disediakan layanan rapid test antigen, yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.

3. Peraturan bagi penumpang yang hendak naik kereta api jarak jauh

3. Peraturan bagi penumpang hendak naik kereta api jarak jauh
Freepik/tirachardz

Setiap penumpang yang ingin berpergian menggunakan kereta api jarak jauh diwajibkan dalam kondisi sehat, yaitu tidak mengalami flu, pilek, batuk, hilangnya rasa penciuman, diare dan demam.

Selain itu, penumpang juga suhu badannya tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis, dan diwajibkan untuk memakai pakaian lengan panjang.

Selama perjalanan dengan kereta api jarak jauh, penumpang tidak diperbolehkan untuk berbicara dengan sesama penumpang ataupun melalui ponsel.

Perjalanan yang kurang dari dua jam juga tidak diperbolehkan makan dam minum, kecuali bagi penumpang yang sangat diwajibkan untuk mengonsumsi obat-obatan.

Selain itu, Joni Martinus mengimbau pada penumpang kereta api untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan 3M.

4. PT. KAI mendukung penuh kebijakan dari pemerintah

4. PT. KAI mendukung penuh kebijakan dari pemerintah
Freepik/montypeter

VP Public Relation KAI Joni Martinus mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung secara penuh seluruh kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, salah satunya melalui moda trasportasi kereta api.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa tes Genose merupakan alat untuk mendeteksi Covid-19 yang dibuat oleh Universitas Gadjah Mada dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19.

Tes Genose C19 pada tahap awal akan diterapkan pada moda transportasi kereta api dan selanjutkan mulai diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi bus.

Itulah beberapa informasi mengenai tes Genose C19 yang dijadikan sebagai salah satu syarat naik kereta. Jika Mama menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Baca juga:

The Latest