Briptu Nikmal Idwar Dipecat setelah Melecehkan Remaja di Bawah Umur

Tersangka ditahan dan diberhentikan secara tidak hormat

25 Juni 2021

Briptu Nikmal Idwar Dipecat setelah Melecehkan Remaja Bawah Umur
Unsplash/Eric Ward
Ilustrasi

Pada Kamis, (24/6/2021), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengumumkan pemecatan dari salah satu anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Pemberhentian tugas itu terjadi karena yang bersangkutan, Briptu Nikmal Idwar, telah melakukan tindak asusila terhadap remaja berumur 16 tahun. Diduga tersangka melancarkan aksinya saat dini hari ketika korban ingin masuk ke penginapan setempat.

Akibat tindakannya itu, Sambo mengatakan kalau tersangka NI akan dipecat secara tidak terhormat dan berakhir dalam penahanan.

Berikut informasi selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum tentang kasus pelecehan seorang remaja oleh Briptu Nikmal Idwar.

1. Kronologi kejadian

1. Kronologi kejadian
Unsplash/Hailey Kean
Ilustrasi

Aksi keji tersebut sebenarnya terjadi pada Sabtu (13/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIT. Karena sudah malam, korban yang berasal dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memutuskan untuk mencari tempat penginapan setempat.

Di waktu kejadian, korban tidak sendiri. Ia ditemani oleh salah seorang teman saat mengunjungi daerah Sidangoli. Lalu selang beberapa saat, keduanya dihampiri oleh mobil patroli dan tersangka NI meminta mereka untuk ikut ke polsek.

Tidak ada kejelasan terkait penjemputan tersebut. Dan setibanya di Polsek, si oknum polisi memisahkan korban dari temannya dengan alasan ingin dimintai keterangan. Setelah pemisahan tersebutlah remaja korban mengalami pelecehan seksual. Bahkan, korban diancam jika ketahuan melaporkan kejadian tersebut.

Editors' Pick

2. Akan dipecat secara tidak hormat

2. Akan dipecat secara tidak hormat
Freepik/Master1305
Ilustrasi

Dalam pernyataannya pada Kamis (24/6/2021), Sambo menegaskan bahwa Briptu Nikmal Idwar akan diberhentikan secara tidak hormat atas perbuatan yang telah ia kerjakan.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu Nikmal,” kata Sambo.

Pemecatan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelum ditahan, pelaku terlebih dahulu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang tertera di Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Saat ini, berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan, Briptu Nikmal Idwar sudah ditahan di Polres Ternate sebagai tersangka.

3. Kemen PPPA: ‘Peran pelaku seharusnya memberi rasa aman kepada korban’

3. Kemen PPPA ‘Peran pelaku seharus memberi rasa aman kepada korban’
Freepik/Savvapanf
Ilustrasi

Menyikapi tindak kekerasan tersebut, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) Nahar menyayangkan perbuatan yang telah dilancarkan pelaku.

Sebagai seorang anggota kepolisian, seharusnya Briptu Nikmal Idwar mampu mengayomi dan memberikan keamanan kepada masyarakat, bukan malah melecehkan.

Tindak asusila tersebut, menurut Nahar, bisa menjerat tersangka di bawah Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dirinya juga sangat mengapresiasi tindakan tegas yang telah dilakukan oleh Polda Maluku Utara atas pelaku.

Di samping itu, Nahar menuturkan bahwa pihak Kemen PPPA telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengawal kasus ini hingga selesai serta menyediakan pendampingan psikologis untuk korban.

“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara yang telah bersama LSM pendamping perempuan dan anak serta Unit PPA, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis termasuk kebutuhan pemeriksaan kandungan di dokter spesialis. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum pelaku, hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,” jelas Nahar pada Kamis (24/6/2021).

4. Sebuah peringatan bagi anggota Polri lainnya

4. Sebuah peringatan bagi anggota Polri lainnya
Freepik/Jcomp
Ilustrasi

Mewakili seluruh anggota polri, Sambo menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindak pelecehan seksual yang telah diperbuat oleh Briptu Nikmal Idwar.

Di samping itu, dirinya juga memperingatkan kepada anggota polri lainnya supaya tidak mencoba-coba untuk melakukan perbuatan yang serupa.

“Selanjutnya, siapa saja anggota polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu!”

Sambo juga mengajak masyarakat supaya tidak ragu untuk melaporkan tindak asusila yang dilakukan anggota kepolisian melalui aplikasi Propam Presisi.

Itulah informasi tentang kasus pelecehan atas remaja di bawah umur yang dilakukan oleh Briptu Nikmal Idwar.

Kasus ini juga menjadi sebuah pelajaran bagi para orangtua untuk selalu mengawasi anaknya. Mama harus mengingatkan anak supaya selalu menjaga diri dan tidak pulang larut malam.

Baca Juga:

The Latest