Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan dalam fatwanya bahwa vaksin Covid-19 dengan nama Covovaxmirnaty (Covovax) yang merupakan hasil produksi Serum Institute of India Pvt adalah haram.
"Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram," tegas fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI.
Fatwa tentang haramnya vaksin Covovax ini diketahui telah tercantum dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Pemberian fatwa haram ini didasarkan pada argumentasi yang mengatakan bahwa ada pemanfaatan enzim pankreas babi dalam pembuatannya. MUI pun memberikan enam rekomendasi untuk pemerintah terkait haramnya vaksin Covovax.
Berikut Popmama.com rangkumkan terkait MUI resmi haramkan vaksin Covovax.
Simak juga beberapa informasi terkait rekomendasi vaksin yang diberikan MUI, ya!
