Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur, belum lama ini menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah MUI Jember mengeluarkan fatwa haram tentang joget pargoy.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.
Melalui isi fatwa haram tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2022 lalu, MUI Jember ikut menjelaskan mengenai alasan mengapa joget pargoy diharamkan.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang MUI Jember resmi keluarkan fatwa haram joget pargoy, kali ini Popmama.com telah menghimpun informasinya secara lebih detail.
