Hari Raya Idul Adha biasanya diperingati oleh umat Islam dengan cara melaksanakan salat Idul Adha berjamaah dan menyembelih hewan kurban, seperti kambing atau sapi. Pada tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Namun, kondisi yang tidak memungkinkan akibat adanya pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan Idul Adha tak bisa diselenggarakan sebagaimana mestinya.
Mengingat adanya protokol kesehatan yang harus dipatuhi agar penularan virus bisa dicegah sehingga menekan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha sebagai pedoman bagi umat Islam selama pandemi.
Berikut Popmama.com rangkum infomasi selengkapnya tentang Fatwa Hari Raya Idul Adha selama pandemi.
