Sementara itu, menurut Ikhsan, produk yang sudah tersertifikasi halal, tapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya. Hal itu bertujuan agar produk tersebut tidak dijual di Indonesia.
"Jadi, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal dan bila yang sudah tersertifikasi, tetapi berafiliasi dengan Israel itu harus dicabut (label halalnya)," kata Ikhsan.
Dia meluruskan, pencabutan label halal tersebut tak langsung membuat produk itu menjadi haram. Pasalnya, label halal dan produk haram adalah dua hal yang berbeda.
"Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa itu menegaskan, mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Selain itu, mendukung produk yang dukung Israel juga disebut hukumnya haram.
Fatwa ini juga merekomendasikan umat Islam untuk menghindari adanya transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.
Itulah rangkuman informasi seputar MUI sebut tak pernah rilis daftar produk Israel yang diboikot. Melalui informasi ini, publik tentu menjadi tahu mengenai kabar terbaru setelah MUI mengeluarkan fatwa terbaru mengenai Israel dan Palestina.
Untuk mengetahui informasi terbaru tentang ini, lebih baik kita menantikan saja kabar resmi yang dikeluarkan oleh MUI.