Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelarangan umat Muslim untuk mengucapkan hari raya agama lain. Pada gelaran ijtima ulama Komisi Fatwa ke-7 di Bangka, MUI menganggap pengucapan tersebut mencampuradukkan agama.
"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am dalam keterangan resminya, Kamis (30/5/2024).
Tak hanya itu, MUI juga menerbitkan aturan lain terkait toleransi agama lain. Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar MUI melarang umat Islam mengucapkan hari raya agama lain.
