Mulai tahun depan, sistem klaim asuransi kesehatan di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Pemegang polis kini tak lagi bisa mengandalkan pertanggungan penuh karena akan ada porsi biaya yang harus dibayar sendiri setiap kali mengajukan klaim.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang resmi ditandatangani pada 19 Mei 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, mulai 1 Januari 2026, setiap klaim asuransi kesehatan mewajibkan nasabah menanggung 10% dari total biaya yang diajukan.
Berikut Popmama.com akan mengupas tuntas informasi mulai 2026, klaim asuransi kesehatan wajib bayar 10%. Simak informasinya di bawah!
Mulai 2026, Klaim Asuransi Kesehatan Wajib Bayar 10%

Intinya sih...
Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.
Ini batas maksimal biaya yang ditanggung sendiri.
Alasannya untuk mencegah pemakaian asuransi yang berlebihan.
1. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2026
Mulai 1 Januari 2026, ada aturan baru yang wajib diketahui semua pemilik asuransi kesehatan. Baik itu asuransi konvensional maupun syariah, jika menggunakan sistem ganti rugi atau layanan kesehatan terkelola, kini akan menerapkan pembagian biaya klaim.
Sederhananya, setiap kali mengajukan klaim, nasabah tidak akan mendapat tanggungan penuh. Minimal 10% dari total biaya harus dibayar sendiri, sesuai kebijakan yang ditetapkan OJK.
2. Ini batas maksimal biaya yang ditanggung sendiri
Mengutip dari IDN Times, dalam aturan baru tersebut jumlah yang harus dibayar peserta saat klaim dibatasi agar tidak memberatkan. Untuk rawat jalan, batasnya maksimal Rp300 ribu per klaim, sedangkan untuk rawat inap maksimal Rp3 juta.
Namun, batas tersebut bisa saja lebih besar jika ada kesepakatan khusus antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, asalkan sudah tertulis jelas di polis. Jadi, penting untuk memeriksa kembali isi perjanjian sebelum aturan ini mulai berlaku.
3. Alasannya untuk mencegah pemakaian asuransi yang berlebihan
Kebijakan pembagian risiko ini diterapkan untuk mengurangi penggunaan layanan kesehatan yang dianggap berlebihan. Dengan begitu, peserta asuransi diharapkan tidak lagi mengajukan klaim untuk hal-hal yang sebenarnya bisa ditangani tanpa layanan medis.
Aturan ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan sistem ganti rugi (indemnity) maupun skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care), terutama ketika layanan diberikan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Tujuan utamanya adalah mendorong peserta asuransi agar lebih bijak memanfaatkan hak klaim, sekaligus mencegah risiko moral hazard. Meski begitu, aturan ini tidak berlaku untuk asuransi mikro yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Itu dia sekilas informasi mulai 2026, klaim asuransi kesehatan wajib bayar 10%. Dengan aturan baru ini, diharapkan peserta asuransi bisa lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan, sekaligus membantu menjaga keberlangsungan industri asuransi di Indonesia.
Jangan lupa untuk selalu membaca dan memahami isi polis agar tidak ada kejutan saat mengajukan klaim nanti.