Mulai 2027, biaya parkir kendaraan di Makassar direncanakan tidak lagi dibayar terpisah. Skema baru ini memungkinkan retribusi parkir digabungkan ke dalam pembayaran tahunan kendaraan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD sedang menyusun naskah revisi Perda tentang Pengelolaan Parkir. Aturan itu membuka opsi penggabungan biaya parkir ke dalam STNK dan dibayarkan per tahun.
Kebijakan ini menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan publik. Jika aturan itu disahkan, skema pembayaran parkir akan berubah secara signifikan.
Lantas, berapa tarif yang akan dikenakan? Berikut Popmama.com sajikan informasi tentang mulai 2027, biaya parkir bakal gabung STNK. Simak di bawah!
Mulai 2027, Biaya Parkir Bakal Gabung STNK

Intinya sih...
Perda parkir 2006 tak relevan sehingga butuh revisi
Biaya parkir gabung STNK: Rp365 ribu–Rp730 ribu per tahun
Revisi hampir selesai, siap dibahas di DPRD
1. Peraturan Daerah (Perda) parkir 2006 dinilai tak relevan
Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menilai Perda Nomor 17 Tahun 2006 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, aturan lama belum mampu mengakomodasi kebutuhan transparansi dan sistem parkir berbasis digital yang kini menjadi tuntutan layanan publik di perkotaan.
Uji coba sistem parkir elektronik sudah diterapkan di Jalan WR Supratman dan Jalan Somba Opu. Lewat sistem ini, transaksi dilakukan secara non-tunai sehingga pendapatan dapat dipantau langsung secara real-time.
Ia menyebut naskah akademik revisi Perda telah rampung 95 persen dan kini menunggu proses harmonisasi di Kemenkumham sebelum dibahas di DPRD.
Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah rencana pembayaran parkir tahunan yang akan digabung dengan perpanjangan STNK mulai 2027.
2. Bayar Rp365 ribu–Rp730 ribu per tahun, langsung terintegrasi STNK
Revisi aturan parkir ini mengedepankan transparansi dan sistem berbasis digital. Uji coba parkir elektronik telah diterapkan di sejumlah ruas jalan untuk memastikan transaksi tercatat otomatis dan pendapatan dapat dipantau secara real-time.
Nantinya, biaya parkir akan dibayarkan setahun sekali bersamaan dengan perpanjangan STNK. Tarifnya ditetapkan Rp365 ribu per tahun untuk motor dan Rp730 ribu per tahun untuk mobil. Melalui skema ini, pengguna kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir harian di setiap lokasi.
3. Revisi hampir selesai, siap dibahas di DPRD
Proses revisi aturan parkir kini memasuki tahap akhir dan segera diajukan untuk dibahas di DPRD. Pemerintah memastikan perubahan ini dirancang untuk hadirkan sistem parkir yang lebih efisien dan mudah diakses masyarakat ke depan.
Jika penerapannya berjalan efektif, kebijakan ini berpeluang menjadi model percontohan. Selain mendorong peningkatan pendapatan daerah, skema baru itu juga diharapkan mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi pengguna kendaraan di Makassar.
Itu dia informasi tentang mulai 2027, biaya parkir bakal gabung STNK. Rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan akan ditentukan melalui proses legislasi di DPRD.
FAQ Tentang Biaya Parkir Gabung STNK
1. Apakah kebijakan ini berlaku secara nasional? | Perlu dicatat, kebijakan ini masih merupakan inisiatif Pemerintah Kota Makassar dan belum menjadi kebijakan nasional. |
2. Bagaimana dengan kendaraan luar daerah yang parkir di Makassar? | Kendaraan berplat luar daerah berpotensi tetap mengikuti skema pembayaran parkir harian karena integrasi tahunan hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah setempat. |
3. Apakah parkir di area swasta seperti mal dan hotel juga termasuk? | Kebijakan ini umumnya hanya berlaku untuk parkir yang dikelola pemda atau yang bekerja sama resmi dengan Pemkot. Area parkir swasta tetap mengikuti aturan pengelola masing-masing. |