Jika tempat kamu bekerja merupakan perusahaan disektor esensial dan kritikal yang tidak termasuk ke dalam pemberlakukan PPKM Darurat, maka kamu membutuhkan dokumen perjalanan seperti STRP sebagai persayaratan melakukan perjalanan.
Adapun mekanisme yang dibutuhkan untuk membuat STRP adalah sebagai berikut:
- Pemohon terlebih dahulu mengunjungi situs https://jakevo.jakarta.go.id.
- Selanjutnya bisa langsung mengisi formulir, upload, dan submit.
- Verifikasi berkas UP PMPTSP.
- Penerbitan kartu DPMPTSP.
- STRP bisa diunduh di laman yang sama yakni di https://jakevo.jakarta.go.id.
- Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Sebelum mengisi formulir untuk registrasi STRP, berikut persyaratan yang diperlukan.
Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, persyaratannya adalah:
- KTP pemohon.
- Surat tugas yang dikeluarkan perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju pemohon).
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan) atau surat pernyataan akan dilakukan vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
- Foto ukuran 4x6 berwarna (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).
Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, persyaratannya adalah:
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan) atau surat pernyataan akan dilakukan vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
- Foto ukuran 4x6 berwarna.
- Surat pengantar dari RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Itulah informasi terkait pemberlakukan dokumen perjalanan STRP yang akan dimulai sejak hari ini, 12 Juli 2021 hingga masa PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.