Sudah resmi, pemerintah memberlakukan tarif baru untuk iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III. Tarif naik ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021, sebelumnya tarif baru naik pada Juli 2020.
Aturan kenaikan ini sudah diatur oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini berlaku setelah kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Seberapa besar kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan ini? Cek informasinya di Popmama.com berikut ini:
