Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang kembali diterapkan hingga 30 Agustus 2021. Namun level untuk wilayah Jawa-Bali menurun menjadi level III.
Dengan kata lain, kegiatan masyarakat berangsur normal. Mal, pusat perbelanjaan hingga tempat rekreasi mulai dibuka lagi secara bertahap, dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, peraturan ganjil-genap pun juga akan diberlakukan kembali. Polda Metro Jaya mulai melakukan simulasi demi peraturan tersebut.
Berikut ulasannya yang dihimpun oleh Popmama.com!
