Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dengan Direktoral Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangi perjanjian kerja sama.
Perjanjian tersebut perihal Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, Kartu dan Tanda Penduduk Elektornik atau E-KTP dalam layanan DJP.
Melalui program integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.
Berikut Popmama.com telah merangkum berbagai informasi terkait NPWP yang akan berintegrasi dengan NIK. Simak fakta-faktanya yuk, Ma!
