Menstruasi merupakan fitrah bagi setiap muslimah yang sudah mencapai usia baligh, yang umumnya dimulai ketika seorang perempuan memasuki usia 9 tahun.
Dalam masa menstruasi itu, seorang muslimah terlepas sementara dari kewajibannya untuk melaksanakan ibadah, mulai dari sholat, puasa, hingga membaca lembaran Al-Quran.
Namun ada kalanya seorang wanita mengalami keluarnya darah dari kemaluan lagi, padahal ia belum lama ini telah menstruasi. Tentu hal ini menjadi pertanyaan kan, Ma. Apakah hal ini dapat membatalkan sholat dan puasa, atau tidak?
Lantas, bagaimana perbedaan antara darah haid dan istihadhah? Berikut telah Popmama.com rangkum dari berbagai sumber. Simak sampai tuntas ya, Ma!
