Pada hari Rabu 23 Februari lalu, Indonesia resmi tergolong sebagai negara dengan kelas pendapatan menengah ke atas (upper middle income country). Kabar bahagia ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi,
"Kita pada hari ini sudah resmi jadi negara kelas menengah dunia," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.
Masuknya Indonesia ke dalam jajaran tersebut menandakan kondisi perekonomian Indonesia telah semakin pulih. Mengingat bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak besar bagi perekonomian dunia, termasuk Indonesia.
Diketahui bahwa Indonesia mengalami resesi pada penghujung tahun 2020 hingga awal periode tahun 2021. Sehingga, dengan meningkatnya status pendapatan negara dari menengah bawah menjadi menengah atas sebuah pencapaian.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai status Indonesia sebagai negara kelas menengah atas serta syarat yang harus dipenuhi untuk menyandang status tersebut.
