Pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan terbaru menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 19 Oktober-1 November 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Kini, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan ketat dengan menerapkan penyesuaian syarat terbaru untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat.
Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Saat ini, penumpang hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai salah satu syarat naik pesawat.
Lebih lengkapnya, berikut Popmama.com rangkumkan informasinya di bawah ini.
