Pexels.com/KarolinaGrabowska
Dalam praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setidaknya ada 3 tahapan yaitu penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan (integration), demikian dilansir dari jurnal KPK.
KPK lebih lanjut menjabarkan mengenai modus pencucian yang yang sedang berkembang hingga saat ini, di antaranya adalah:
- Loan back
- Modus operasi C-chase
- Modus transaksi-transaksi dagang internasional
- Modus akuisisi
- Modus investasi tertentu
- Modus perdagangan saham
- Modus deposit taking
- Modus identitas palsu
Menurut keputusan Financial Action Task Force (FATF) di tahun 2001, Indonesia merupakan peringkat ketiga sebagai tempat pencucian uang, dari peringkat Corruption Perception Index (CPI).
Seperti yang terjadi pada Donny Salaman dan Indra Kenz, siapapun yang menerima uang dari mereka akan dipanggil dan diminta kembali uangnya. Jadi, jangan mudah menerima uang yang belum tentu jelas sumbernya.
Jadilah lebih jeli agar tidak termasuk dalam lingkaran pencucian uang yang tentu merugikan bagi banyak orang.