Gaji Menteri Kabinet Kerja II, Termasuk Nadiem Hingga Whisnutama
Kira-kira terlalu besar apa kecil nih untuk ukuran menteri?
25 Oktober 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 34 menteri dan empat pejabat setara menteri dengan nama Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).
Banyak wajah baru yang menghiasi jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk membantu kerja Jokowi selama 5 tahun mendatang.
Sebut saja Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, pendiri sekaligus eks CEO Gojek Nadiem Makarim, hingga pengusaha sekaligus pendiri stasiun televisi NET Whisnutama.
Bagi sebagian menteri yang berlatar belakang pengusaha, tentu saja gaji yang mereka terima itu bisa jadi lebih besar berkali-kali lipat dari sebelumnya. Nah, kira-kira seberapa besar ya gaji para menteri baru Jokowi? Apakah nilainya sangat menggiurkan? Berikut informasi lengkapnya.
Editors' Pick
1. Gaji dan tunjangan para menteri
Dikutip dari salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, para menteri kabinet kerja II nantinya akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulannya. Sementara untuk tunjangan yang akan diterima yaitu sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, penghasilan para menteri kabinet kerja II sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Angka tersebut rupanya belum termasuk tunjangan lain dan dana operasional yang akan diperoleh menteri.
Gimana nih, terlalu besar atau kecil ya jumlah segitu untuk para menteri baru Indonesia?
2. Jika dibandingkan dengan gaji anggota dewan
Jika gaji para menteri kabinet kerja II adalah lebih dari Rp 18 juta, bagaimana dengan anggota dewan? Lebih besar atau lebih kecil?
Untuk gaji anggota dewan yang telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 melalui Surat Edaran Sekertaris Jendral DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.
Dalam beleid itu, gaji pokok yang diterima para anggota dewan bisa mencapai Rp 4,2 juta. Untuk tunjangan istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.
Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp1,72 juta.
Tidak hanya itu, para wakil rakyat ini juga mendapat tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta dan tunjangan komunikasi intensif Rp15.554.000 per bulan.
Gaji pokoknya memang tak seberapa, namun tunjangannya luar biasa menggiurkan, bukan?