Waspada! Depok Terapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga di 238 RW

Hal ini dilakukkan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di Depok

26 Oktober 2020

Waspada Depok Terapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga 238 RW
Instagram.com/instadepok

Pemerintah Kota Depok menetapkan 238 RW masuk dalam wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Itu artinya, 238 RW tersebut masuk dalam zona risiko tinggi atau zona merah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

Dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional, disebutkan bahwa PSKS Covid-19 merupakan pembatasan sosial pada level Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW yang dikategorikan zona merah atau memiliki agregat kasus positif Covid-19 tinggi.

Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Terdapat beberapa upaya penanganan dan pencegahan bagi wilayah yang ditetapkan PSKS Covid-19. Meliputi pelacakan kontak kasus positif, sosialisasi dan edukasi masyarakat, sterilisasi rumah dan fasilitas umum di wilayah PSKS.

Selain itu, juga penguatan masyarakat menghadapi masa pandemi Covid-19. Serta membatasi dan melakukan pengawasan keluar masuk orang di lokasi PSKS

Berikut Popmama.com berikan fakta mengenai PSKS yang dilakukan di Wilayah Depok untuk Mama. Disimak ya, Ma.

1. Pembatasan Sosial Kampung Siaga di Depok berlaku untuk 238 RW

1. Pembatasan Sosial Kampung Siaga Depok berlaku 238 RW
Unsplash/engin akyurt

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan 238 Rukun Warga (RW) di 11 kecamatan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Itu artinya, 238 RW tersebut masuk dalam zona risiko tinggi/zona merah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

Dari 238 RW itu, paling banyak terdapat di Kecamatan Sukmajaya yakni 43 RW, kemudian Kecamatan Pancoran Mas 27 RW, Bojongsari 26 RW, Beji 26 RW, Sawangan 24 RW, Cimanggis 21 RW, Tapos 18 RW, Limo 17 RW, Cilodong 17 RW, Cipayung 12 RW, dan Cinere 7 RW.

Jangka waktu PSKS Covid-19 yang ditetapkan yaitu selama 14 hari, mulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai 1 November 2020.

Editors' Pick

2. Pembatasan Sosial Kampung Siaga di Depok berlaku juga untuk 11 Kecamatan

2. Pembatasan Sosial Kampung Siaga Depok berlaku juga 11 Kecamatan
Unsplash/Kate Trifo

Dalam Keputusan Wali Kota Depok yang ditandatangani Pjs. Wali Kota Depok Dedi Supandi tersebut, tercatat sedikitnya 11 kecamatan menjadi wilayah PSKS diberlakukan. Keputusan tersebut ditandatangani pada 19 Oktober 2020 lalu dan ditembuskan kepada 11 Camat terkait.

Adapun ke-11 Kecamatan yang menjadi wilayah PSKS Covid-19 di Depok adalah Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Cinere, Kecamatan Limo, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Tapos dan Kecamatan Bojongsari.

3. Kasus Covid-19 di Depok melonjak tiga kali lipat

3. Kasus Covid-19 Depok melonjak tiga kali lipat
Unsplash/Martin Sanchez

Dengan total 925 RW di Depok, jumlah 238 PSKS saat ini artinya sekitar 1 dari 4 RW di Depok masuk kategori zona merah. Jumlah ini melonjak tiga kali lipat lebih banyak ketimbang bulan lalu, yakni kurun 10-23 September 2020 ketika hanya ada 93 RW yang ditetapkan sebagai wilayah PSKS.

Hingga data terbaru kemarin, Depok masih jadi wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat dan Bodetabek. Secara total, Depok sudah melaporkan 6.775 kasus Covid-19 sejak Maret. Sebanyak 1.329 pasien di antaranya masih dirawat saat ini.

4. Program digaungkan sejak Maret 2020

4. Program digaungkan sejak Maret 2020
Pixabay/3005398

Bila merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 63 Tahun 2020, RW yang ditetapkan sebagai wilayah PSKS berarti terdapat lebih dari 5 pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di RW itu.

Penetapan wilayah PSKS itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Sebelumnya, program Kampung Siaga Covid-19 di Depok sudah digaungkan sejak Maret 2020 lalu namun baru berjalan pada awal April 2020. Tiap lingkungan RW dikabarkan dibekali Rp3 juta untuk menggelar giat kampung siaga corona.

Nyatanya bagi sebagian wilayah penerapan program ini bukan perkara gampang. Hal itu terlihat dari pelaksanaan kampung siaga di kawasan permukiman dalam perumahan dan non-perumahan.

Di satu sisi, tak jadi perkara sulit buat para warga perumahan mengikuti protokol kesehatan di lingkungannya. Mulai dari rajin cuci tangan, mengenakan masker, sampai menjaga jarak fisik.

Namun di lain sisi, hal itu tak bisa sekonyong-konyong jadi kebiasaan mereka yang bermukim di luar kawasan perumahan.

Mama, maka dari itu Mama harus tetap waspada ya! Jangan melupakan protokol kesehatan jika memang diharuskan untuk keluar rumah.

Baca juga:

The Latest