4 Fakta SNI Masker Kain yang Diterbitkan Pemerintah

Gunakan masker yang berbahan kain ya, Ma

28 September 2020

4 Fakta SNI Masker Kain Diterbitkan Pemerintah
Freepik/user3802032

Mama, penggunaan masker kain selama masa pandemi Covid-19, adalah hal yang tidak bisa dilewatkan. Langkah ini adalah salah satu usaha untuk melindungi diri, sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona.

Namun mengingat keberadaan virus ini terus berkembang, maka seiring dengan berjalannya waktu pemerintah merasa perlu melakukan berbagai penyesuaian agar langkah perlindungan yang dilakukan bisa tetap optimal.

Baru-baru ini pemerintah melalui Badan Sertifikasi Nasional (BSN) pada 22 September 2020 , mengeluarkan aturan mengenai standar masker kain yang harus dipenuhi.

Dalam SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).

Dokter paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, mengaku setuju dengan adanya standarisasi tersebut. Pasalnya, masker kain yang berlapis memang lebih memberikan proteksi terhadap paparan virus Covid-19.

Terkait hal ini, Popmama.com pun telah merangkum 4 fakta tentang SNI masker kain yang diterbitkan oleh BSN.

Disimak ya, Mama! 

1. Masker kain harus minimal terdiri dari dua lapis

1. Masker kain harus minimal terdiri dari dua lapis
Pexels/Ketut Subiyanto

Dilansir dari situs resmi BSN, disebutkan bahwa melalui siaran pers nomor 3161/BSN/B3-b3/09/2020, pemerintah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 mengenai masker kain.

Isinya kurang lebih adalah penetapan bahwa masker kain yang direkomendasikan untuk dipakai, setidaknya harus terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable) lho!

Salah satu hal yang mendorong terbitnya aturan ini adalah maraknya pemakaian masker kain satu lapis seperti scuba mask, dan buff. Kedua jenis masker kain tersebut dianggap tidak memenuhi syarat pencegahan Covid-19. Sehingga harus diganti dengan masker kain yang berstandar SNI.

Meskipun demikian, ruang lingkup SNI ini mengecualikan beberapa hal. Misalnya, aturan ini disebut tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi ya, Ma.

Editors' Pick

2. Bahan katun lebih disarankan untuk masker kain

2. Bahan katun lebih disarankan masker kain
Freepik/stockking

Saat ini ada beragam jenis kain yang dipakai sebagai bahan pembuatan masker. Masing-masing tentu memiliki tingkat filtrasi dan kemampuan bernapas yang bervariasi. Efisiensi filtrasi atau tingkat penyaringan partikel, sangat tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

Tingkat efisiensinya sendiri tergantung dari kerapatan kain, jenis serat, dan anyaman. Menurut penelitian, kemampuan filtrasi masker kain berkisar antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan, maka kemampuan filtrasinya akan semakin tinggi lho, Ma! 

Sementara menurut dokter paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, masker kain berbahan dasar katun memiliki tingkat filtrasi yang lebih baik, dibandingkan dengan jenis kain lainnya.

Jadi selain memastikan terdiri dari dua lapisan kain, pastikan juga untuk memilih masker kain yang bahannya memiliki tingkat filtrasi tinggi ya, Mama. Salah satu bahan kain yang direkomendasikan adalah kain katun.

3. Produsen perlu memberikan penandaan pada masker kain

3. Produsen perlu memberikan penandaan masker kain
Pexels/Julia M Cameron

Tak dapat dipungkiri adanya pandemi ini membuat sebagian masyarakat berlomba-lomba membuat masker kain untuk dijual. Hal ini merupakan sesuatu yang bersifat positif, karena bisa menjadi bentuk partisipasi aktif dalam mencegah penularan virus Corona.

Namun agar kualitas masker kain yang dipasarkan tetap terjaga dan minim risiko terkontaminasi virus maupun bakteri. Pemerintah melalui SNI 8914:2020 ini pun, merasa perlu mengatur soal pengemasan masker kain yang benar.

Untuk pengemasan, masker kain diharuskan dikemas per buah dengan cara dilipat dan dibungkus dengan plastik. Terkait penandaan, kemasan masker kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan beberapa hal di antaranya:

  1. Mencantumkan merek pada kemasan
  2. Mencantumkan negara pembuat
  3. Mencantumkan jenis serat pada setiap lapisan kain
  4. Mencantumkan kemampuan masker, seperti anti bakteri dan anti air
  5. Mencantumkan label 'cuci sebelum dipakai'
  6. Mencantumkan petunjuk pencucian
  7. Mencantumkan bahan dasar kain

Adapun dalam SNI tersebut, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A untuk masker kain dengan tujuan penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

4. Tata cara pemakaian masker kain

4. Tata cara pemakaian masker kain
Pexels/August de Richelieu

Tidak hanya jadi harus menggunakan masker kain sesuai SNI dalam kegiatan sehari-hari, kamu juga dituntut untuk menerapkan cara yang benar saat memakai masker.

Adapun panduan memakai masker kain yang benar menurut WHO adalah sebagai berikut:

  1. Cuci tangan memakai sabun dan air yang mengalir selama minimal 20 detik sebelum memasang masker.
  2. Apabila tidak ada sabun dan air, kamu juga bisa memakai cairan pembersih tangan dengan alkohol minimal 60 persen.
  3. Pasang masker dengan benar, pastikan area mulut, hidung, dan dagu tertutup, serta tidak ada sela antara wajah dan masker.
  4. Lepaskan kain masker dengan memegang bagian tali di belakang telinga atau kepala.
  5. Jangan memegang makser bagian depan yang sedang dan/atau sudah dipakai.
  6. Lepaskan masker dari wajah dan simpan di plastik bersih yang bisa dibuka tutup agar bisa dipakai selama masker tersebut tidak kotor dan basah.
  7. Keluarkan masker dengan mengambil bagian talinya lalu cuci sampai bersih.
  8. Cuci masker menggunakan air panas, sabun, detergen, setidaknya sehari sekali.
  9. Jangan memegang mata atau mulut setelah melepaskan masker kain sebelum mencuci tangan.
  10. Jangan memakai masker kain yang sama lebih dari 4 jam dalam sehari.

Ma, itulah beberapa hal yang perlu Mama ketahui seputar standar masker kain yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Semoga dengan adanya hal ini bisa semakin membantu mengurangi risiko penyebaran virus Corona ya! 

Baca juga:

The Latest