Jakarta Terapkan PSBB Lagi Mulai 14 September 2020, Ini Aturannya!

Bersiap kembali melakukan kegiatan di rumah aja!

11 September 2020

Jakarta Terapkan PSBB Lagi Mulai 14 September 2020, Ini Aturannya
Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta

Mama, angka kenaikan Covid-19 di Jakarta kian meningkat drastis, hal tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lho untuk menekan laju penyebaran virus corona Covid-19 yang terus meningkat. 

Aturan PSBB ini akan mulai berlaku pada 14 September 2020. Simak yuk Ma, bagaimana aturan saat PSBB nanti yang sudah Popmama.com rangkum! 

1. Jakarta kembali menerapkan PSBB

1. Jakarta kembali menerapkan PSBB
Pexels/Andrea Piacquadio

Mama, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September mendatang. Kondisi ini mengharuskan pusat perbelanjaan atau mal kembali tutup.

Tidak ada pilihan lain yang harus mereka tempuh selain untuk melakukan PSBB ini. Dengan adanya aturan itu, maka ada sejumlah perubahan yang akan berlaku di DKI Jakarta, terutama dalam melakukan aktivitas sehari-hari termasuk keluar rumah dan untuk menekan angka kenaikan kasus positif Covid-19.
 

Editors' Pick

2. Aturan bepergian saat PSBB

2. Aturan bepergian saat PSBB
id.wikipedia.org

Mama, jika tidak ada keperluan mendesak, tetap tinggal di rumah saja ya. Namun apabila mengharuskan keluar rumah, Mama wajib memakai masker dan sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi ya Ma (kebijakan ganjil-genap ditiadakan sementara).

Jika Mama ingin menggunakan layanan transportasi publik (TransJakarta, MRT, dan LRT) tetap beroperasi pukul 06.00 - 18.00 lalu maksimum penumpang kendaraan roda empat adalah tiga orang. Ingat ya Ma, tetap jaga jarak di dalam transportasi publik ya serta menggunakan masker.

3. Ibadah di rumah saja

3. Ibadah rumah saja
Freepik

Dalam arahannya, Anies mengatakan bahwa tempat ibadah akan melakukan penyesuaian dalam masa PSBB kali ini, ya Ma.

Namun, tempat ibadah masih boleh buka dengan terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka.

Sementara Ma, rumah ibadah di kampung masih boleh buka namun hanya untuk warga di kampung tersebut ya. Anies Baswedan menekankan bahwa khusus daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah.

Tapi, lebih aman jika Mama melakukan ibadah di rumah saja untuk mengurangi penularan terhadap keluarga Mama di rumah.

4. Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan akan tutup kembali

4. Pusat perbelanjaan tempat hiburan akan tutup kembali
Pexels/Oleg Magni

Dengan adanya penerapan PSBB di Jakarta mulai 14 September 2020, maka pusat perbelanjaan diharuskan untuk tutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan, namun untuk toko-toko kebutuhan pokok di dalam mal tersebut tetap buka ya, Ma. Untuk restoran di dalam mal tetap buka juga ya Ma walaupun hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang serta layanan melalui aplikasi. 

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya melarang restoran melayani makan di tempat, karena potensi penularan terjadi saat adanya interaksi.

"Izin operasi non-esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Menurut Anies, pihaknya menemukan adanya interaksi penularan yang tinggi akibat penyediaan makan di tempat.

5. Sektor yang dikecualikan dari PSBB

5. Sektor dikecualikan dari PSBB
Instagram.com/dishubdkijakarta

Ma, walaupun PSBB akan berlaku namun ada 9 sektor yang dikecualikan dari PSBB adalah;

1. Sektor kesehatan.

2. Sektor pangan, makanan dan minuman.

3. Sektor perhotelan

4. Sektor energi, seperti air, listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal semuanya berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

9. Delivery barang.

Itu dia Ma beberapa aturan PSBB yang akan dimulai pada tanggal 14 September 2020, tetap jaga kesehatan dan stay safe ya Mama.

Baca Juga:

The Latest