Dalam era kemajuan teknologi dan perpajakan yang semakin canggih, pemerintah telah mengimplementasikan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK KTP dengan NPWP merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan efisiensi serta ketepatan data dalam sistem perpajakan. Dengan menyatukan kedua identifikasi ini, diharapkan mampu memberikan fondasi yang lebih kokoh dalam pengelolaan data perpajakan, menciptakan landasan yang lebih akurat, dan pada gilirannya, bahkan mempermudah warga negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Oleh sebab itu, berikut Popmama.com sudah merangkum informasi terkait nomor NIK akan diintegrasi jadi NPWP mulai 1 Juli.
Simak panduan untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP, sebagaimana dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui DJP Online secara lebih detail, yuk!
