Beberapa hari yang lalu, Tiktok Cash menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya bagi pengguna aplikasi Tiktok. Boomingnya situs Tiktok Cash ini menyita perhatian tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
OJK langsung bertindak secara cepat untuk melakukan pengawasan terhadap situs Tiktok Cash yang diduga melakukan transaksi elektronik dengan melanggar hukum. Situs ini menjanjikan akan memberi uang kepada pengguna Tiktok setelah menonton video di aplikasi tersebut.
Untuk mencegah masyarakat terkena penipuan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir situs tiktokecash.com. Selain itu, media sosial Tiktok Cash sedang dalam proses pemblokiran.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait pemblokiran situs Tiktok Cash.
